You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang di Pulau Tidung Disosialisasikan Kewajiban Bayar PPh
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pedagang di Pulau Tidung Disosialisasikan Kewajiban Bayar PPh

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) kepada 50 pedagang di kawasan objek wisata Jembatan Cinta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Mereka yang masuk dalam kategori pedagang eceran wajib menyisihkan satu persen penghasilan dari omzet mereka untuk disetorkan per bulan sebagai PPh

"Mereka yang masuk dalam kategori pedagang eceran wajib menyisihkan penghasilan dari omzet mereka untuk disetorkan per bulan sebagai PPh," ujar Sugiyo, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan, besaran angsuran PPh bagi pedagang ini ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan di masing-masing tempat usaha mereka.

DKI Kejar PPh Pemilik Angkutan Berbasis Aplikasi

"Mereka juga kita ajarkan cara menginput dan menyetorkan PPh ke bank baik secara langsung maupun transfer," katanya.

Selama ini, sambung Sugiyo, di Kepulauan Seribu, PPh baru disetorkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Padahal target perolehan PPh dari wilayah ini selama periode 2017 ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30612 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2994 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2991 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2112 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati